LangSama.Com | Aceh Timur - Polemik yang terjadi pada salah satu desa di kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, mendapat perhatian khusus, tokoh masyarakat, jurnalis media online dan salah satu ketua organisasi yang diduga ilegal (Tak memiliki kantor dll), Jum'at (01/05/2026).
Kasus tersebut berfokus pada Rangkap jabatan dan Sekdes yang diduga mengambil peran utama dalam pemerintahan Gampong (Desa) yang seharusnya hal tersebut Geuchik yang punya wewenang terkait pemerintahan Gampong tersebut.
Polemik lainya adalah Sekdes yang disinyalir orang dari luar Gampong (Bukan Putra/Putri daearah) sementara putra daerah banyak yang punya kemampuan dan hak untuk menata pembangunan Desanya.
Bantahan oknum Sekdes dan ketua organisasi yang diduga ilegal yang diterbitkan salah satu media online, disinyalir tak memiliki dasar yang kuat.
Mereka menuduh pemberitaan di media (SijiAceh.com) tidak pernah mengkonfirmasi pihak terkait dan menuduh telah melakukan pelanggaran KEJ (Kode Etik Jurnalistik).
Media SijiAceh.Com sebelum memberitakan telah mengkonfirmasi Keuchik dan Sekdes setempat bila di butuhkan siap memberi bukti tersebut.
Sekdes yang di duga menyalah gunakan jabatan bekerja sama dengan oknum wartawan abal-abal dan ketua Organisasi yang diduga ilegal disinyalir bekerja sama untuk membungkam keinginan warga untuk mengganti Sekdes yang bukan putra daearah setempat.
Justru media tersebutlah yang menaikan berita tampa konfirmasi ke pihak SijiAceh, terkait bantahan berita tersebut.
Seharusnya bantahan harus di media yang sama di mana berita tersebut ditayang bukanya di media yang lain.
Bila bantahan di media yang lain maka, ada indikasi oknum sekdes mengadu dompa antara media yang satu dengan media lainya dan anehnya pihak media tersebut terkecoh dan melakukan pelanggaran KEJ.
Apabila ini terjadi maka terkesan bahwa yang satu mem back'Up dan yang satu mengkritik, padahal sudah jelas dalam KEJ tugas jurnalis adalah pengontrol publik.
Media Siji aceh tidak pernah menulis nama asli pelaku, pelapor, nama sekdes, nama geuchik bahkan nama Gampong tersebut.
Tapi media yang diduga abal-abal telah menulis semuanya dengan lengkap.
Ini merupakan pelanggaran KEJ berat, ungkap Ketua DPW SIJI Aceh "Muhammad.Ali C,JB" kepada awak media saat ngopi bareng di salah satu Caffe di Jln. A.Yani Simpang Tugu Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota langsa pada, (01 Mei 2026).
Warga dan perangkat salah Satu gampong di Sungai Raya Membantah tuduhan kalau petisi yang di tandatangani 160 warga untuk minta Sekdes di ganti adalah paksaan atau ancaman.
Gak mungkin 160 warga dari 240 warga yang tanda tangani petisi diancam, ini adalah murni keinginan warga, cetus (IS) salah seorang warga penduduk setempat.
Muspika dipersilahkan turun langsung ke desa dan membuat rapat umum untuk seluruh warga desa untuk memastikan kebenaran petisi tersebut.
Warga juga meminta agar pejabat yg berwenang yakni Inspektorat Kabupaten Aceh Timur agar segera turun ke desa, guna meng audit terkait dugaan penyalahgunaan dan dugaan penyelewengan dalam penggunaan Dana Desa 2019 s/d 2025.
Geuchik yang di hubungi media ini menyatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak karna ini adalah konflik antara warga dengan Sekdes dan terkait penyelewengan dana dari 2019 s/d 2025 saya tidak tau karna posisi saya saat itu adalah warga masyarakat biasa ( Bukan perangkat Gampong)
Hingga berita ini di terbitkan sekdesnya tidak dapat di hubungi dan terkesan menghindar sa'at awak media berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut.##
(Team)



0 Komentar