Tambang Galiansi Ilegal Gedung Pase Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe Kerkesan Kebal Hukum

 


Lhokseumawe | LangSama.Com - Mediaviral galian C berupa pengerukan pasir sungai di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, hingga kini masih terus beroperasi secara terangterangan. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Pantaun terakhir media ini Sabtu (4/4/26)


Di lokasi, alat berat bebas mengeruk badan sungai setiap hari. Truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa kontrol.

Tidak terlihat adanya tindakan penghentian, meskipun dampak kerusakan lingkungan semakin nyata mengkhawatirkan.

Sungai Dirusak, Negara Seolah Diam yang terjadi bukan lagi kejahatan lingkungan akibatnya  sungai berubah drastis akibat berlebihan.

Erosi semakin parah dan tidak mengancam: Pemukiman warga Infrastruktur sekitar

Keseimbangan ekosistem sungai Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara?

Diduga llegal dan Melanggar Hukum Berat.

Aktivitas galian C tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum serius.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Minerba Pasal 158 "Pelaku tambang ilegal terancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar"

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 98 "Perusakan lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah"

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Aroma Pembiaran dan Kepentingan

Keuntungan besar dari bisnis pasir diduga menjadi alasan utama aktivitas ini terus berlangsung. Sementara itu, kerugian justru ditanggung masyarakat dan lingkungan.

Pengelolaan usaha dibawah perintah yang akrab disapa Bagia sapaan akrab yang merasa dirinya dekat dengan Kapolres Lhokseumawe.

melalui Sambungan Media Sosial WhatsApp (4/4/26) Bagia mengaku kepada media ini Bahwa pihaknya sebelum melakukan aktifitas penambangan Minerba di Gereudong Pase Pihak nya sudah banyak biaya pengeluaran atas akibat daripada perbaikan jalan dari lokasi Blang Mangat menuju Kecamatan gedung Paseh dengan rekonstruksi pembuatan jalan yang menelan anggaran lumayan banyak diantaranya menyewa alat berat satu hari 12 juta kali 9 hari. 

lanjut Bahagia selaku pihak pengelola galian tambang Minerba galian si ilegal artinya tanpa izin dari pemerintah pihaknya fokus dalam minggu-minggu ini untuk kegiatan di Kecamatan  Gerdong Pase.

Tambang galiansi ilegal di gedung pase wilayah hukum Polres Lhokseumawe terkesan kebal hukum

Perkembangan terakhir pantauan media ini saat mengkonfirmasi langsung mantan pengelola yang akrab disapa pak mukim Rabu (8/4/26) dengan tugas mengatakan bahwa saat ini pengelola oleh bagian dan dibantu oleh dua rekan media yang akrab Disapaa Rimung Buloh dan Siwah untuk urusan  wartawan" unkap pak mukim melalui sambungan Media Sosial WhatsApp 

Sementara itu saat dikonfirmasi ribungbuloh mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengelola selama 2 minggu terakhir dan perlu digarisbawahi kegiatan tersebut merupakan milik rame-rame Indonesia izin pemerintah tidak dimiliki oleh pihaknya. 

Aksi marak galian c ilegal di gedung Paseh jenis batu koral pasir tersebut hingga sampai saat berita ini diturunkan masih beroperasi yang dilematisnya di backup oleh salah satu media wartawan lokal berinisial r dan s…

walau kegiatan yang dimaksud untuk kepentingan dalam hal kegiatan positif seperti anak yatim kegiatan pembuatan jalan dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan penghasilan dari kegiatan galian si ilegal Sama halnya jug membiarkan sebuah perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun tidak disengaja haruslah ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. 

REPORT BY CHANDRA 

0 Komentar